Polda Jateng Soal Gas Air Mata Stadion Jatidiri: Sudah Sesuai SOP 

ft kericuhan stadion jatidiri.(ist) - Polda Jateng Soal Gas Air Mata Stadion Jatidiri: Sudah Sesuai SOP
Kericuhan Stadion Jatidiri.(ist)

Jakarta, SERU.co.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan bahwa pengamanan pada laga antara PSIS VS Persis di Stadion Jatidiri Semarang pada Jumat (17/2/2023), sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, bentrokan terjadi saat di luar stadion ketika pertandingan berlangsung dan suporter memaksa untuk masuk ke stadion. 

Iqbal menyatakan, penggunaan gas air mata merupakan pilihan terakhir yang dimiliki polisi. Hal ini karena dua penyekatan sebelumnya tidak dapat membendung massa. 

Baca Juga

“Penggunaan gas air mata adalah opsi terakhir setelah semua penyekatan tidak mampu membendung massa,” seru Iqbal, Sabtu (18/2/2023). 

Polda Jateng melakukan penyekatan pertama di pertigaan Akademi Kepolisian (Akpol) arah masuk ke Jl. Semeru. Selanjutnya, dilakukan di depan minimarket Telaga Bodas menuju Stadion Jatidiri. 

“Di lokasi ini, rombongan suporter terus merangsek memaksa menuju arah stadion. Mereka melempari polisi dengan batu dan botol,” jelas Iqbal. 

Baca juga: Tidak Ditemukan Gas Air Mata pada Hasil Visum Korban Tragedi Kanjuruhan

Polisi juga melakukan penyekatan di kawasan Stadion Jatidiri, namun suporter semakin banyak dan meringsek masuk ke dalam stadion. Upaya persuasif yang dilakukan polisi tidak diimbau oleh para suporter. Hal inilah yang membuat polisi terpaksa menggunakan gas air mata. 

Sebelumnya, panitia penyelenggara bersama kepolisian sudah menyatakan jika pertandingan ini digelar tanpa penonton. 

“Rekomendasi diambil setelah dilakukan rapat dengan panpel dan yang terkait lainnya, termasuk pertimbangan-pertimbangan lain khususnya faktor keamanan,” ungkapnya. 

Akibat insiden ini, polisi memeriksa 16 orang pendukung PSIS Semarang. Mereka diperiksa berkaitan dengan dampak bentrokan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan kendaraan bermotor di sekitar lokasi. (hma/rhd)


Baca juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *