Sementara itu, Kepala Bapenda, Handi Priyanto menegaskan, kenaikan NJOP tersebut sudah menyesuaikan harga pasar. Dispenda menggunakan tiga komponen dari Nilai Perolehan Tanah Badan Pertanahan Nasional (NPT-BPN), Database Bapenda, dan Konfirmasi Wilayah.
“Itu harga pasar, tapi tidak plek ke harga pasar. Kita gunakan tiga komponen, yakni NPT-BPN, Database Bapenda, dan Konfirmasi Wilayah. Tiga angka itu yang diramu oleh tim konsultan untuk menentukan nilai,” ujar Handi.
Hearing ini merupakan tindak lanjut setelah adanya permintaan dari organisasi profesi. Ada IPPAT, notaris, APERSI, terutama APERSI dan REI yang merasakan dampak kenaikan NJOP ini.
Kalangan usaha yang sangat keberatan, APERSI dan REI, karena akan mempengaruhi nilai pembelian mereka. Dan secara tidak langsung berdampak terhadap perekonomian yang sedang berjalan. (ws7/rhd)
Baca juga:
- Tepat di Hari Lahir Pancasila, Gus Fawait Hadirkan Rute Penerbangan Jember–Surabaya
- Warung Tekan Inflasi Hadir di Pasar Blimbing dan Dinoyo, Fokus Kendalikan Harga Cabai
- OJK Malang: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil, Aset Perbankan Tembus Rp187,47 Triliun
- Ekonomi Bakal Melesat, Wings Air Buka Rute Penerbangan Surabaya-Jember PP Mulai 1 Juni
- Harga Cabai di Kota Malang Melonjak Jelang Iduladha 2026, Pemkot Bersiap Buka WTI









