Sementara itu, Kepala Bapenda, Handi Priyanto menegaskan, kenaikan NJOP tersebut sudah menyesuaikan harga pasar. Dispenda menggunakan tiga komponen dari Nilai Perolehan Tanah Badan Pertanahan Nasional (NPT-BPN), Database Bapenda, dan Konfirmasi Wilayah.
“Itu harga pasar, tapi tidak plek ke harga pasar. Kita gunakan tiga komponen, yakni NPT-BPN, Database Bapenda, dan Konfirmasi Wilayah. Tiga angka itu yang diramu oleh tim konsultan untuk menentukan nilai,” ujar Handi.
Hearing ini merupakan tindak lanjut setelah adanya permintaan dari organisasi profesi. Ada IPPAT, notaris, APERSI, terutama APERSI dan REI yang merasakan dampak kenaikan NJOP ini.
Kalangan usaha yang sangat keberatan, APERSI dan REI, karena akan mempengaruhi nilai pembelian mereka. Dan secara tidak langsung berdampak terhadap perekonomian yang sedang berjalan. (ws7/rhd)
Baca juga:
- Wali Kota Malang Dorong Sinergi KMP-SPPG Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- Kota Batu Jadi Penyumbang Lonjakan Trafik Data Tertinggi Indosat di Jawa Timur
- Sektor Wisata Beri Jempol Polres Batu dalam Mengawal Libur Nataru
- Petani Jeruk Kalisongo Dau Bersyukur, MBG Dongkrak Harga & Keberlanjutan
- Cabai Rawit Bawang Merah Daging Ayam Penyebab Inflasi 0,56 di Kota Malang








