Sementara itu, Kepala Bapenda, Handi Priyanto menegaskan, kenaikan NJOP tersebut sudah menyesuaikan harga pasar. Dispenda menggunakan tiga komponen dari Nilai Perolehan Tanah Badan Pertanahan Nasional (NPT-BPN), Database Bapenda, dan Konfirmasi Wilayah.
“Itu harga pasar, tapi tidak plek ke harga pasar. Kita gunakan tiga komponen, yakni NPT-BPN, Database Bapenda, dan Konfirmasi Wilayah. Tiga angka itu yang diramu oleh tim konsultan untuk menentukan nilai,” ujar Handi.
Hearing ini merupakan tindak lanjut setelah adanya permintaan dari organisasi profesi. Ada IPPAT, notaris, APERSI, terutama APERSI dan REI yang merasakan dampak kenaikan NJOP ini.
Kalangan usaha yang sangat keberatan, APERSI dan REI, karena akan mempengaruhi nilai pembelian mereka. Dan secara tidak langsung berdampak terhadap perekonomian yang sedang berjalan. (ws7/rhd)
Baca juga:
- Bank Jatim Tandatangani MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah RI
- Hans Patuwo Dicalonkan Jadi CEO Baru GoTo Gantikan Patrick Walujo
- Indosat Perkuat Benteng Digital, AIvolusi5G Lindungi Jutaan Pelanggan dari Penipuan Online
- Jatim Park Grup Jadi Mitra Tertinggi Kedua Traveloka dalam Prestasi Penjualan Tiket Wahana Wisata
- KAI Berikan Diskon Tiket 30 Persen untuk Libur Nataru, Sediakan 1,5 Juta Kuota Tiket Murah








