Putusan MK: Presiden 2 Periode Tak Boleh Jadi Cawapres

ft palu hakim. (ist) - Putusan MK: Presiden 2 Periode Tak Boleh Jadi Cawapres
ft palu hakim. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan aturan jika presiden yang menjabat selama dua periode, tidak dapat baju menjadi calon wakil presiden (cawapres). Keputusan ini sekaligus menolak gugatan yang dilayangkan oleh Ketum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono yang mengajukan izin presiden dua periode dapat maju sebagai cawapres.

Dalam permohonannya, Muchdi berharap MK mengizinkan sosok presiden yang sudah menjabat dua periode, dapat mencalonkan diri kembali sebagai cawapres. Pasal yang diujikan adalah Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” seru Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/1/2023).

MK berpendapat, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu selaras dengan Pasal 7 UUD 1945. Hakim MK Saldi Isra mengutarakan pendapat jika pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi normal Pasal 7 UUD 1945.

Baca juga: Putusan MK: Setujui Anwar Usman Mundur dari Jabatan Ketua

“Bahkan khusus Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan maksud ‘belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama sekali dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun’ juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945,” kata Saldi.

Dari hal tersebut, maka Pasal itu harus dipedomani dan dilaksanakan oleh KPU. Kedua norma ini juga dimaksudkan untuk menjaga konsistensi dan menghindari degradasi norma pada Pasal 7 UUD 1945.

Sementara itu sebelumnya, pemohon berpandangan Pasal 7 UUD 1945 secara jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri untuk masa jabatan selanjutnya. (hma/rhd)


Baca juga:

Berita Terkait