Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto untuk mundur dari jabatannya. Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 87 huruf a UU MK yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
“Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” seru Anwar membacakan putusan, Senin (20/6/2022).
Pasal 87 huruf a UU MK mengatur tentang posisi Ketua MK yang bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga akhir masa jabatan sebagai hakim. Dalam UU tersebut, jabatan hakim konstitusi diatur tanpa periodisasi selama 15 tahun dan/atau pensiun di usia 70 tahun.
Dalam pembacaan putusan, Hakim MK Enny Nubainingsih membacakan pertimbangan keputusan MK. Putusan diambil agar tidak menimbulkan persoalan atau dampak administratif atas putusan a quo.
“Oleh karena itu, dalam waktu paling ama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Eny.
Dengan putusan ini, Anwar Usman dan Aswanto harus mundur dari jabatannya paling lama 9 bulan sejak putusan disahkan. Namun, keduanya tetap akan menjabat sebagai hakim konstitusi hingga masa jabatan habis. Adapun Anwar akan bertugas hingga 6 April 2026 dan Aswanto hingga 21 Maret 2029.
Kendati demikian, putusan ini tidak bulat sebab hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitompul mengajukan dissenting opinion. Serta, hakim Saldi Isra, Daniel Pancastaki, dan Anwar Usman mengajukan concurring opinion. (hma/rhd)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin