Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto untuk mundur dari jabatannya. Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 87 huruf a UU MK yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Mahkaham Konstitusi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.