Jakarta, SERU.co.id – Jadwal pelantikan pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan Februari 2025, dipastikan mundur menjadi Maret 2025. Pengunduran ini dilakukan agar pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan serentak setelah seluruh Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selesai diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menjelaskan, penundaan tersebut bertujuan menjaga prinsip pelantikan serentak. Menurutnya, MK menginginkan agar pelantikan dilakukan setelah semua sengketa hasil Pilkada tuntas.
“Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan. Jadi tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” seru Dede di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati dan wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, dengan mundurnya jadwal tersebut, pelantikan kemungkinan baru akan dilakukan pada pertengahan Maret 2025.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut, pelantikan kepala daerah ideal dilakukan setelah 13 Maret 2025.
“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK juga harus menunggu hingga seluruh sengketa selesai diproses.
“Itulah prinsip dasar Pilkada serentak. Karena itu, yang tidak bersengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata Rifqinizamy.
Dia menjelaskan, pengunduran jadwal pelantikan ini akan diputuskan melalui penerbitan peraturan presiden (Perpres) yang baru.
Sebagai informasi, MK akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025. Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
Kemudian, putusan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.
Setelah itu, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025. (aan/mzm)