Jakarta, SERU.co.id – Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengkonfirmasi status tersangka Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, Senin (20/6/2022). Mardani juga dicegah bepergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2022 lalu.
“Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” seru Nur Saleh.
“(Berstatus) tersangka,” timpanya.
Saleh mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Mardani H Maming. Pengajuan itu pun disetujui pihak imigrasi.
Sebelumnya, KPK memeriksa Maming pada Jumat (3/6/2022) lalu. Saat iu, Mardani mengaku diperiksa terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Grup, yaitu Samsudin Andi Arsyad. Mardani dimintai keterangan terkait izin usaha pertambangan.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum merilis secara resmi terkait status hukum Mardani. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, perkara yang berkaitan dengan politikus PDIP itu sudah memasuki tahap penyidikan.
“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” ucap Alex.