KPU Batalkan Keputusan Merahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

KPU Batalkan Keputusan Merahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
konferensi pers di Gedung KPU. (ist/ Website KPU)

Jakarta, SERU.co.id – Usai mendengarkan masukan berbagai pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Awalnya, keputusan itu menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. KPU memastikan tetap terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi publik.

Keputusan pembatalan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Gedung KPU, Selasa (16/9/2025). Turut hadir jajaran komisioner KPU lainnya dan Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.

Bacaan Lainnya

“Setelah melalui rapat khusus dan mendengarkan masukan berbagai pihak, KPU secara kelembagaan memutuskan membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Prinsip KPU adalah tetap terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi publik,” seru Afif, dikutip dari website resmi KPU.

Afif menegaskan, terbitnya keputusan awal bukan untuk melindungi pihak tertentu. Melainkan upaya menyesuaikan aturan internal dengan regulasi yang berlaku, seperti UU Pemilu dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun, ia mengakui KPU perlu memperhatikan aspirasi masyarakat dan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam pengelolaan data.

“Kami mengapresiasi partisipasi publik atas terbitnya keputusan itu. Ke depan, KPU akan tetap mempedomani aturan dan memastikan informasi bisa diakses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak hanya untuk Pilpres tetapi juga data lain yang dibutuhkan masyarakat,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Keputusan KPU 731/2025 memicu kritik karena dianggap mengurangi transparansi. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan menilai, dokumen capres-cawapres seharusnya dapat diakses publik.

“Setiap calon pejabat publik, dari DPR, menteri, hingga presiden, seharusnya transparan. Orang melamar kerja saja pakai CV, apalagi ini melamar jadi pemimpin,” kata Dede, Senin (15/9/2025). (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait