Malang, SERU.co.id – Dua tersangka pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Amin Imanuel Bureni, dimana persidangan tersebut dilakukan secara online, Selasa (25/1/2023) pagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sri Mulika mengatakan, sidang yang digelar pada kesempatan ini adalah pembacaan dakwaan kepada kedua kedua tersangka.
“Tadi sidang dimulai pukul 10.30. Sidang perdana hanya pembacaan dakwaan saja,” seru Sri Mulika, seusai persidangan digelar.
Sri Mulika menyebut, persidangan dengan terdakwa Fernando Hasyim Ashari (19), warga Jalan Ir. Juanda IX, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Yudi Santoso (46), warga Jalan Tenun, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dilakukan secara online.
Dimana kedua terdakwa mengikuti jadwal sidang dari dalam Lapas Kelas I Malang. Di ruang persidangan kedua terdakwa diwakili tiga penasehat hukumnya, salah satunya Gunadi Handoko.
Sri Mulika menyebut, dari proses pembacaan dakwaan, pihak PH (Penasehat Hukum) kedua terdakwa sama sekali tidak mengajukan tanggapan atau eksepsi.
“Sehingga jadwal sidang minggu depan pada, Selasa (31/2/23) langsung pada pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Sri Mulika mengaku, masih belum tahu nantinya berapa-berapa saksi yang bakal dihadirkan daam persidangan mendatang. Karena masih akan berkoordinasi dengan Kasi Pidana Umum terlebih dahulu. (wul/mzm)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








