Malang, SERU.co.id – Mengaku terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, D (35), janda cantik lima orang anak asal Kedungkandang memilih menekuni usaha sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu (SS). Sayang aksinya yang baru berlangsung sebulan itu terendus petugas, hingga ia harus mendekam di penjara.
Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Iptu Hengky menjelaskan, wanita berasal dari Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini mendapatkan barang haram itu dari Surabaya, yang keuntunganya untuk menyambung hidup.
“Itu karena mungkin ini anaknya lima, butuh kebutuhan keluarganya, kebutuhan anaknya. Jadi D, nekat berbuat penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” seru Iptu Hengky.
Hengky mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui D baru saja menjalankan bisnis gelapnya itu selama satun bulan terahir. D juga mengaku dirinya buknalah pengedar, melainkan hanya seorang kurir saat ada permintaan dari pengedar yang ada di Surabaya.
“Dia hanya dapat order, terus kita melakukan penangkapan,” terangnya.
Dalam sekali transaksi, setidaknya ibu dari lima orang anak itu bisa mendaoatkan komisi hingga Rp5 juta, dengan sistem ranjau.
Diketahui, saat pertama kali rumahnya dilakukan pengeledahan didapati janda cantik tersebut kedapatan menyimpan sabu-sabu kurang lebih sebnayak 1 kilograman.
“Ya itu, kemarin kita kedapatan 1 kg-an, karena mungkin yang lain sudah diantarkan,” tutup Iptu Hengky. (ws6/ono)