Batu, SERU.co.id – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) se-Kota Batu yang telah terbentuk diminta untuk solid serta fokus pada tugas dan wewenang yang dimiliki. Yang lebih penting lagi mereka harus paham aturan Pemilu, utamanya soal tindakan yang masuk kategori pelanggaran atau tidak.
Anggota Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farabi mengatakan, Panwaslucam menjadi representasi Bawaslu Kota. Panwaslucam juga menjadi batasan dari Pengawas di tingkat desa. Untuk itu dirinya meminta pada para anggota Panwaslucam untuk mensolidkan diri.
“Mantapkan diri, fokus pada tugas dan wewenang yang diberikan. Yang memiliki tugas di tempat lain bisa diselesaikan agar bisa konsentrasi pada Pengawas Pemilu,” serunya.
Kepada Panwaslucam, Yogi juga meminta agar di dalam satu tim, agar dapat kompak untuk menjalankan fungsi kolektif kolegial dengan mengedepankan komunikasi yang diptimalkan. Dalam menjalankan tugas, Panwaslucam juga diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan media sosial.
“Selain paham Pemilu, Panwaslucam juga perlu belajar Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Agar para Pengawas Pemilu ini tahu apa saja yang bisa masuk dalam kategori sebuah pelanggaran. Jangan sampai kita tidak tahu apakah itu sebuah pelanggaran atau bukan,” ungkapnya.
Disinggung tentang rekan sesama penyelenggara Pemilu yakni KPU Kota Batu yang saat ini sedang mempersiapkan untuk membentuk badan adhoc, Yogi menuturkan, yang terpenting dalam upaya melakukan desiminasi aturan dari pusat, adalah pemahaman anggota Badan Adhoc tentang teknis kepemiluan. Daya serap informasi dan cara komunikasi menjadi penting dan fokus. Pasalnya tahapan Pemilu begitu berhimpitan waktunya.
“Bagaimana nanti KPU bisa menjelaskan sebuah aturan dan dipahami secara utuh oleh PPK, dan begitu lagi sampai terus ke jajaran terbawah Badan ad hoc yakni KPPS,” ujarnya.