Batu, SERU.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu menghentikan temuan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di wilayah Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada hari tenang Pilkada 2024. Penghentian itu karena dinilai tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono SHI MH mengatakan, diberhentikannya dugaan pelanggaran politik uang tersebut atas rekomendasi Pembahasan II Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu yang di dalamnya memuat 3 (tiga) unsur lembaga yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Batu. Selanjutnya diputus dalam rapat pleno Bawaslu Kota Batu pada 30 November 2024.
“Status hukum dari temuan nomor register : 03/Reg/TM/PW/Kota/16.02/XI/2024 dihentikan pada 30 November 2024, karena notabenya merupakan batas waktu akhir dalam penanganan pelanggaran,” serunya, Selasa (3/12/2024) di Kantor Bawaslu Batu, Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Pak Mar, sapaan akrabnya menjelaskan, pihaknya baru sempat merilis ini pada media pada hari ini, dikarenakan Bawaslu Batu fokus pada proses pengawasan Rekapitulasi suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu.
Mardiono merinci, penghentian dugaan pelanggaran politik uang, sebab beberapa pertimbangan/alasan hukum yang sebelumnya dilakukan kajian oleh Sentra Gakkumdu. Diantaranya, peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh dan bukti tidak lengkap.
“Sehingga unsur dimaksud dalam ketentuan 187A Ayat (1) J.o Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan tidak terpenuhi, ” tuturnya.
Mardiono melanjutkan, pihaknya mengalami kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi dibawah sumpah. Namun karena terlapor tidak kooperatif dan tidak hadir pada pemanggilan pertama serta kedua oleh Bawaslu, sehingga menyebabkan peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas. Adapun pemanggilan terhadp terlapor sudah dilakukan pada 26 – 27 November 2024 silam.
“Pada konteks dugaan pelanggaran ini, kami tidak sedang mengetahui kejadian, kapan dan dimana pemberian maupun penerimaan uang itu dilakukan. Kami juga perlu memastikan, apakah benar untuk kepentingan paslon tertentu pada Pilkada Kota batu 2024, atau bukan. Itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Bawaslu Batu, kata Mardiono, telah mengkaji bersama Sentra Gakkumdu pada pembahasan pertama, bahwa dugaan pasal yang disangkakan yakni Pasal 187A Ayat (1) bagi pemberi. Dan Pasal 187A Ayat (2) bagi penerima unsur dimaksud. Yaitu, setiap orang, dengan sengaja, melakukan perbuatan melawan hukum.
“Maka setiap orang harus dipastikan terlebih dahulu, siapa orangnya apakah Tim/Relawan atau bukan. Karena 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), Unsur dengan sengaja, perbuatan harus dilakukan secara aktif, perbuatan menjanjikan, harus dibuktikan dengan memberikan kepada siapa saja penerimanya, apalagi perbuatan melawan hukum. Maka wajib dipastikan peristiwa hukumnya harus jelas terlebih dahulu, ” paparnya.
Mardiono menuturkan, rekomendasi dari Sentra Gakkumdu pada Pembahasan Kedua, bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur. Sehingga itu menjadi pertimbangan pleno Bawaslu Kota Batu, memutuskan untuk menghentikan perkara. Sedangkan bukti yang diamankan dari Terlapor, juga tidak serta merta dapat dijadikan alat bukti.
“Pertimbangan lain, kami punya waktu yang terbatas dalam penanganan pelanggaran pemilihan (daluwarsanya temuan) maka kami harus segera memutuskan, sehingga, ada kepastian hukum,” terangnya Mardiono.
Mantan Ketua KPU Kota Batu tersebut juga menambahkan, dalam penegakan hukum tidak serta merta seseorang dapat dijadikan tersangka. Pasalnya, semua masih bersifat praduga tidak bersalah. Berkaca dari peristiwa tersebut, Ia tetap mengajak seluruh masyarakat agar berhati – hati, serta tidak melakukan hal serupa pada Pemilu maupun Pilkada mendatang.
“Bahwa prinsipnya atas peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, sebagai Lembaga
Pengawas, kami ingin menjalankan kinerja secara profesional, ” imbuhnya.
Mardiono juga berharap, adanya revisi peraturan yang lebih tegas, demi
tegaknya demokrasi yang adil. Sebab, Regulasi masih membuka celah bagi pelaku kejahatan, misalnya dalam konteks kewenangan menahan sesorang dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang
tidak ada dalam peraturan Bawaslu.
“Padahal dalam temuan, beban pembuktian itu ada di Pengawas, maka itu menyulitkan kami dalam mengungkap peristiwa. Kedepan harus ada solusi terkait pengaturan tersebut,” tegasnya.
Perlu diketahui, Bawaslu Kota Batu sebelumnya menemukan dugaan pemberian dan penerimaan Uang, diduga pemberian tersebut, untuk memiilih Calon tertentu pada Pilkada 2024. Peristiwa tersebut terjadi pada tahapan hari tenang , tepatnya tanggal 25 November 2024. Terlapor yaitu MDLH, MIA, LS, DN masing – masing merupakan Warga Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. (dik/ono)