Bangkalan, SERU.co.id – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan hal ini.
“Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” seru Subkoordinator Humas Ditjen Kemenkumham Achmad Nur Saleh, Rabu (26/10/2022).
Pencegahan ini merupakan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Latif diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Bangkalan. Pada Senin (24/10/2022), KPK menggeledah ruang kerja Bupati Bangkalan, Wakil Bupati Bangakalan, Sekda Bangkalan, rumah dinas dan pribadi Bupati Bangkalan.
Penggeledahan berlanjut pada Selasa (25/10/2022) di ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan. Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkalan.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan dan pengembangan kasus ini. (hma/rhd)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin