KPU Batu Tidak Ingin Duka Pesta Demokrasi 2019 Terulang

Komisioner KPU Batu Bidang Sosdiklih, Parmas dan SDM, Marlina SP MSi. (ist) - KPU Batu Tidak Ingin Duka Pesta Demokrasi 2019 Terulang
Komisioner KPU Batu Bidang Sosdiklih, Parmas dan SDM, Marlina SP MSi. (ist)

Batu, SERU.co.id – Sekitar 722 anggota penyelenggara Pemilu ditingkatan adhoc, meninggal dunia dalam pelaksanaan Pemilu 17 April 2019. sedangkan 798 penyelenggara Pemilu dari berbagai daerah juga sakit setelah bertugas. Alasan waktu istirahat yang tidak cukup dan mengidap komorbid menjadi salah satu penyebab sakit hingga meninggalnya para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan adhoc ditingkat PPS dan PPK ini.

Komisioner KPU Batu Bidang Sosdiklih, Parmas dan SDM, Marlina SP MSi mengatakan, kondisi tersebut juga sempat dirasakan di Kota Batu. Meskipun tidak sampai menelan korban jiwa KPPS, namun berimbas pada salah seorang anggota KPPS perempuan yang jatuh sakit. Bahkan, anggota KPPS yang sedang dalam kondisi hamil tersebut harus kehilangan bayi yang dikandungnya.

Baca Juga

“Iya, dulu ada salah seorang KPPS yang dalam keadaan hamil tri semester pertama mengalami keguguran akibat kelelahan beberapa hari setelah menjalankan tugas di TPS,” seru Marlina.

Tidak Ingin hal tersebut kembali terjadi, KPU pusat rupanya telah membuat sebuah regulasi untuk mengantisipasi kecelakaan kerja Pemilu 2019 terulang. Yakni mensyaratkan bagi calon anggota Badan adhoc tidak memiliki komorbit atau penyakit bawaan. Tentang apa saja komorbit yang dimaksud, hal ini merujuk pada peraturan di kemenkes RI.

“Calon anggota adhoc harus sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika,” tegasnya.

Marlina, sapaan akrabnya menuturkan, dengan regulasi tersebut, pihaknya berharap kejadian serupa tidaknakan terulang lagi pada pemilu serentak tahun 2024. Mengingat beban kerja yang diemban oleh penyelenggara adhoc memang cukup berat. Pemilu 2024 mendatang untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.

“Pemilu ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024,” tandasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

Berita Terkait