Poin Wakasat Intelkam Polresta Malang Kota, Iptu Bambang Sulistiyono.
- Polresta bisa memberdayakan Babinkabtibmas kerjasama dengan TNI (Babinsa), sampai tingkatan RW. Mengawal proses sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan Bawaslu. Hal ini sebagai antisipasi terjadinya penggunaan tempat ibadah sebagai kegiatan politik.
Pemerintah kota Malang, melalui Bakesbangpol.
- Terkait penyebaran tablig di masjid, Kesbang telah bekerjasama dengan masyarakat /anggota sebagai pemantau lapangan.
- Terkait deteksi dini pada tahun politik., Bakesbangpol juga siap bersinergi dengan Bawaslu Kota untuk melakukan pendidikan politik.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM).
- Kota Malang sepakat Bawaslu telah bergerak. Siap membantu dengan menggandeng tokoh agama diajak diskusi untuk menjaga Kota Malang.
- Banyak Masjid yang perlu dipantau terhadap potensi digunakan untuk kegiatan yang berbau politik, ada FKU yang bisa digandeng.
Kodim 0833 Kota Malang.
- Sosialisasi wajib dilakukan, agar yang sudah terjadi tidak terulang. Tempat ibadah digunakan sebagai kegiatan politik praktis akan bermasalah. Oleh sebab itu perlu adanya payung hukum terkait larangan penggunaan tempat ibadah sebagai giat politik.
Ketua PC.NU Kota Malang menyampaikan, Malang kota urban, banyak masyarakat yang datang dengan segala kepentingan. Oleh sebab itu penting adanya regulasi larangan tempat ibadah untuk kegiatan politik, sebagai payung hukum untuk dipedomani bersama. Kota Malang akan selalu menjadi uji coba, jika Kota Malang jebol mungkin daerah lainnya akan dianggap lebih mudah. (ws6/mzm)
Baca juga:
- UM Kolaborasi KKC Japan, Wujud Komitmen Hadapi Tantangan Dunia Kerja Internasional
- Bupati Malang Dorong Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Cetak Generasi Berkarakter
- Tim Apatte62 Brawijaya Juarai Shell Eco-marathon 2026, Lolos ke Global Championship 2027
- Jembatan Gantung Termangu, Akses Cepat dan Harapan Baru untuk Warga Desa
- Es Gabus Sudrajat Terbukti Bukan Spons, DPR: Permintaan Maaf Aparat Tak Cukup








