“Fungsi Pengawasan adalah untuk memastikan semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan asas, prinsip dan tujuan pemilu. Serta untuk memastikan setiap penyelenggaraan pemilu sesuai dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan seperti dalam undang-undang,” terangnya.
Senada, paparan dari Kanit Intel Polresta Malang Kota, Iptu Yunus Fardiono SH, mewakili Kapolresta Malang Kota. Yakni tentang keamanan dan ketertiban Kota Malang menuju Pemilu 2024, faktor kerawanan pada penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Netralitas independensi penyelenggara rawan dipengaruhi SDM yang kurang memadai.
Terutama petugas di lapangan, PPK, PPS, KPP5,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- UM Kolaborasi KKC Japan, Wujud Komitmen Hadapi Tantangan Dunia Kerja Internasional
- Bupati Malang Dorong Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Cetak Generasi Berkarakter
- Tim Apatte62 Brawijaya Juarai Shell Eco-marathon 2026, Lolos ke Global Championship 2027
- Jembatan Gantung Termangu, Akses Cepat dan Harapan Baru untuk Warga Desa
- Es Gabus Sudrajat Terbukti Bukan Spons, DPR: Permintaan Maaf Aparat Tak Cukup








