“Fungsi Pengawasan adalah untuk memastikan semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan asas, prinsip dan tujuan pemilu. Serta untuk memastikan setiap penyelenggaraan pemilu sesuai dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan seperti dalam undang-undang,” terangnya.
Senada, paparan dari Kanit Intel Polresta Malang Kota, Iptu Yunus Fardiono SH, mewakili Kapolresta Malang Kota. Yakni tentang keamanan dan ketertiban Kota Malang menuju Pemilu 2024, faktor kerawanan pada penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Netralitas independensi penyelenggara rawan dipengaruhi SDM yang kurang memadai.
Terutama petugas di lapangan, PPK, PPS, KPP5,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia