Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM yang belum diungkapkan lebih jauh.
Adapun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. Ia diduga berperan dalam mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting kasus ini.
Kasus kematian Brigadir J mendapatkan atensi besar publik karena dinilai banyaknya kejanggalan. Sebelumnya, ia dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri. (hma/rhd)
Baca juga:
- HISKI Malang Raih Penghargaan Nasional sebagai Komisariat Teraktif dan Produktif 2025
- Gubernur Jatim Anugerahkan Lencana Kehormatan Jer Basuki Mawa Beya kepada Ketum PWI Pusat
- Ribuan Sivitas UM Semarakkan Fun Walk Dies Natalis ke-71 Bertabur Hadiah
- Sinergi UMKM-Hotel: Bundling Produk Jadi Solusi Peningkatan Penyerapan di Kota Batu
- UB Melesat di THE WUR 2026, Bukti Transformasi Menuju Universitas Riset Global