Jakarta, SERU.co.id – Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan peran Ferdy Sambo dalam kasus ini.
Jenderal Sigit menyebut, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sigit menyebut, Ferdy Sambo juga merekayasa seolah-olah terjadi baku tembak hingga meninggalnya Brigadir J.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” seru Kapolri, Selasa (9/8/2022).
- Makam Dijadikan Judi Sabung Ayam, Kapolsek Magersari Tindak Tegas
- Polres Malang Ringkus Peracik dan Penjual Petasan
- Penjual Bahan Peledak Petasan Seberat 231 Kilogram Ditangkap
“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” jelas Sigit.
Kapolri belum dapat memastikan apakah Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan atau tidak. Motif pembunuhan Brigadir J juga masih didalami Timsus, termasuk terkait pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo yang diduga sebagai pemicu insiden ini.
Lebih lanjut, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Komjen Agus.