Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan delapan orang muda-mudi yang bukan merupakan pasangan suami istri. Sedangkan di beberapa kamar, petugas juga menemukan alat kontrasepsi.
“Di tempat ini juga terjaring seorang wanita yang melayani pijat plus, seorang wanita pemberi jasa pijat tradisional, dan pasangan yang mengaku telah menikah di bawah tangan atau siri,” imbuhnya.
Atas hal tersebut, pasangan muda-mudi langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang, guna dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Delapan muda-mudi bukan pasangan suami istri dan pemberi jasa pijat plus dikenakan sanksi Tipiring. Wanita yang melayani pijat tradisional diperbolehkan pulang setelah didata, sedangkan bagi pasangan nikah siri dikenakan sanksi wajib lapor,” pungkas Heru. (bim/mzm)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









