Wajib Pajak Tertib Diganjar Hadiah Pemkot Batu

Bapenda Batu menggelar Gebyar Pajak Tahun 2022. (ist) - Wajib Pajak Tertib Diganjar Hadiah Pemkot Batu
Bapenda Batu menggelar Gebyar Pajak Tahun 2022. (ist)

Batu, SERU.co.id – Bertabur Hadiah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu sukses menggelar Gebyar Pajak Tahun 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko di Graha Pancasila, Kamis (21/7/2022).

Kepala Bapenda Kota Batu, Dyah Liestina mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota Batu kepada para Wajib Pajak yang telah taat membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dyah menyebutkan, realisasi pajak daerah per 20 Juli sudah mencapai 66,84 persen atau sekitar 100,2 miliar. Sementara target yang dikejar tahun ini sebesar 151,2 miliar

Bacaan Lainnya

“Ini bisa terwujud berkat komitmen jajaran Pemerintah Kota Batu dan kepatuhan Wajib Pajak di Batu,” seru Dyah.

Di momen acara Gebyar Pajak Tahun 2022 ini Bapenda Kota Batu juga memberikan penghargaan kepada lima Wajib Pajak terbesar. Diantaranya PT Bunga Wangsa Sejati Jatim Park 2, PT Batu Maju Bersama Jatim Park 3, PT Agung Alam Asri Golden Tulip Holland Resort. Di tambah The Singhasari Resort dan PT Goldenindo Lestari Aston Inn Hotel.

“Penghargaan Partisipasi Optimalisasi Penerimaan Pajak diberikan kepada PHRI. Untuk desa/kelurahan dengan realisasi PBB tertinggi sebelum jatuh tempo, diberikan kepada Kelurahan Sisir, Desa Punten dan Desa Sumberbrantas,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko mengatakan, target pajak tahun ini sudah luar biasa pencapaiannya. Khusus untuk pajak restoran, kontribusinya bahkan sudah melebihi 100%. Sementara untuk pajak daerah memberikan kontribusi terbesar dalam PAD yaitu 78,6%.

“Sebagai warga negara yang baik kita harus taat peraturan pemerintah, salah satunya dengan taat membayar pajak,” ucap Wali Kota.

Dalam Gebyar Pajak, kali ini, Bapenda Kota Batu membagikan puluhan hadiah. Mulai dari handphone, lemari es, TV, sepeda lipat, sepeda motor dan hadiah tabungan umroh. Program ini hanya bisa diikuti bagi Wajib Pajak yang taat membayar pajak sebelum jatuh tempo. (dik/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait