Jenis banner yang diangkut mulai dari banner iklan usaha, atau promosi-promosi. Terdapat juga banner yang telah habis masa ijinnya.
“Itu sebagai bentuk penindakkan Perda tentang Reklame. Mayoritas banner insidentil, ada juga yang habis masa ijin atau melebih jangka waktu yang ditetapkan,” terang Rahmat.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Alim Mustofa menuturkan, perihal pemasangan banner deklarasi Capres 2024 untuk saat ini masih tidak menimbulkan masalah tertentu.
“Saya pikir masih tidak apa-apa. Karena prinsipnya belum ada peserta Pemilu. Jadi belum mengikat,” ucap Alim. (bim/mzm)
Baca juga:
- Persib Juara Paruh Musim Setelah Tumbangkan Persija di Kandang
- Pohon Berukuran Besar Tumbang, Jalur Malang-Lumajang Sempat Tertutup Total
- Kasus Super Flu Muncul di Jatim, Wisatawan di Kota Batu Diimbau Kembali Pakai Masker
- Antisipasi Super Flu, RS Karsa Husada Batu Siapkan Ruang Isolasi Khusus
- Diduga Kurang Konsentrasi, Pria di Pakis Tewas Kecelakaan Adu Banteng








