Malang, SERU.co.id – Spanduk atau banner deklarasi calon presiden (Capres) menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 kini sudah mulai ramai mejeng di berbagai daerah. Khusus Kota Malang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang akan lakukan koordinasi dengan KPU Kota Malang terkait pemasangan banner.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono. Dirinya menjelaskan, untuk Kota Malang sendiri akan membahas lebih lanjut terkait pemasangan banner yang mengandung unsur politis. Pasalnya, untuk sekarang masih belum memasuki masa kampanye Pilpres 2024.
“Untuk itu kita koordinasi dulu dengan KPU atau Bawaslu. Karena terkait spanduk politik kita belum tau regulasinya seperti apa dulu, boleh atau tidak,” seru Heru, Selasa (5/7/2022).
Heru menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih belum menemui banner-banner yang berbau unsur politik di Kota Malang. Seperti diketahui, pihaknya setiap hari rutin melakukan penertiban reklame di sepanjang jalan Kota Malang.
“Nanti akan kita lihat lagi ada izinnya apa nggak. Sesuai apa nggak, dan KPU atau Bawaslu seperti apa. Tetap kita koordinasikan dulu ya,” sambungnya.
Senada, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat juga mengaku, untuk saat ini petugas masih belum menemukan banner yang berbau politik selama operasi dilakukan. Dia juga mengatakan, setiap harinya terdapat sekitar 50 banner berhasil ditertibkan.
“Intinya banner yang berada di tempat-tempat terlarang kita ambil, kayak alun-alun, dan jalan Ijen. Selain itu juga (banner) yang tidak memiliki izin,” kata Rahmat terpisah.