Melihat hal tersebut, pada September 2021, tersangka sudah mendapatkan surat teguran tertulis dari Bupati Malang agar mengembalikan uang negara yang tersangka salahgunakan, namun teguran tersebut tidak digubris DEW.
“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp45.082.100,” tutup Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) sub pasal 3, pasal 8 Undang-undang Nomer 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ws6/ono)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








