Melihat hal tersebut, pada September 2021, tersangka sudah mendapatkan surat teguran tertulis dari Bupati Malang agar mengembalikan uang negara yang tersangka salahgunakan, namun teguran tersebut tidak digubris DEW.
“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp45.082.100,” tutup Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) sub pasal 3, pasal 8 Undang-undang Nomer 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ws6/ono)
Baca juga:
- DPRD Batu Sampaikan Sembilan Poin Catatan Hasil Pembahasan Banggar Untuk Dijadikan Atensi Khusus Pemkot Batu
- Paripurna Persetujuan Bersama Wali Kota Batu Bersama DPRD Kota Batu Terhadap RAPBD 2025
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan