Malang, SERU.co.id – Setelah Kepala Desa, Perangkat Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang juga terseret kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019. Pelaku dengan inisial DEW, warga Dusun Krajan, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang kini ditahan kepolisian Polres Malang guna penyidikan lebih dalam.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap DEW, terkait tindak pidana korupsi.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan satu saksi ahli, bahwa benar kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka DEW, terkait dugaan tindak pidana korupsi DD atau Alokasi Dana Desa 2019,” seru AKP Donny Kristian Bara’langi.
Beberapa barang bukti guna memuluskan aksi tersangka juga turut diamankan. Seperti satu bendel audit inspektorat Kabupaten Malang, satu lembar surat teguran Bupati Malang, dua bendel rekening koran kas Desa Kalipare dan 54 stempel yang diduga palsu.
Diketahui DEW, merupakan perangkat Desa Kalipare, yang merangkap sebagai Kepala Seksi Perencanaan & Pembangunan Desa Kalipare sejak 2017 hingga 2022.
Dari keterangan saksi yang tidak bisa disebutkan namanya, tersangka mengaku DD ia gunakan untuk pembiayaan kegiatan program desa. Namun DEW, tidak bisa memberikan bukti perincian dan laporan terkait pemenuhan kegiatan progam desa yang telah diselenggarakan.
“Dana yang merupakan selisih penerimaan dengan pengeluaran yang telah dilaksanakan tidak diberikan kepada pelaksana kegiatan, DEW mengaku bahwa sisa dana ia gunakan untuk pemenuhan kegiatan, akan tetapi tidak ada buktinya,” jelas saksi.