Melihat hal tersebut, pada September 2021, tersangka sudah mendapatkan surat teguran tertulis dari Bupati Malang agar mengembalikan uang negara yang tersangka salahgunakan, namun teguran tersebut tidak digubris DEW.
“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp45.082.100,” tutup Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) sub pasal 3, pasal 8 Undang-undang Nomer 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ws6/ono)
Baca juga:
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang