Gelapkan Puluhan Juta ADD, Perangkat Desa Kalipare Ditahan

Foto ilustrasi tikus menggerogoti uang. (ist) - Gelapkan Puluhan Juta  ADD, Perangkat Desa Kalipare Ditahan
Foto ilustrasi tikus menggerogoti uang. (ist)

Melihat hal tersebut, pada September 2021, tersangka sudah mendapatkan surat teguran tertulis dari Bupati Malang agar mengembalikan uang negara yang tersangka salahgunakan, namun teguran tersebut tidak digubris DEW.

“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp45.082.100,” tutup Kasat Reskrim.

Bacaan Lainnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) sub pasal 3, pasal 8 Undang-undang Nomer 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ws6/ono)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait