Dengan itu, maka perlu adanya pengaturan secara khusus tentang pemajuan kebudayaan di Kota Malang. Pasalnya, hal tersebut di Kota Malang sendiri belum ada peraturan yang memayungi budaya-budaya di Kota Malang.
“Atas keadaan demikian maka terdapat kekosongan hukum, padahal peraturan perundang-udangan telah memerintahkan daerah (dalam hal ini Kota Malang) untuk mengatur atau menindaklanjuti perintah tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ir Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, menyikapi urgensi kedua Ranperda tersebut pihaknya kini tengah mempersiapkan diri. Untuk pembahasan selanjutnya, dia akan menyerahkan sepenuhnya kepada jajaran anggota dewan.
“Selanjutnya kami akan persiapkan agenda yang akan disusun DPRD dalam membahas Perda inisiatif itu. Mengenai pembinaan pesantren baru kami dapatkan materi hari ini. Nanti akan ada rapat secara intens, dan dibahas secara mendetail,” kata pria yang akrab disapa Bung Edi tersebut. (bim/mzm)
Baca juga:
- UM Kolaborasi KKC Japan, Wujud Komitmen Hadapi Tantangan Dunia Kerja Internasional
- Bupati Malang Dorong Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Cetak Generasi Berkarakter
- Tim Apatte62 Brawijaya Juarai Shell Eco-marathon 2026, Lolos ke Global Championship 2027
- Jembatan Gantung Termangu, Akses Cepat dan Harapan Baru untuk Warga Desa
- Es Gabus Sudrajat Terbukti Bukan Spons, DPR: Permintaan Maaf Aparat Tak Cukup








