Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Malang akan munculkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif. Yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (23/6/2022).
Wakil Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan Ramadhan menyampaikan, jika Ranperda Penyelenggaraan Pesantren tersebut merupakan amanat dari UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Menurutnya, Ranperda tersebut sebagai upaya mendukung segala pelaksanaan yang ada di pesantren Kota Malang.
“Maka diperlukan suatu peraturan yang menjadi landasan yuridis bagi Pemerintah Daerah, serta menghindari kekaburan hukum untuk menjalankan fungsinya. Yaitu untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kota Malang maka perlu disusun Ranperda ini,” seru Harvard.
Dia juga mengatakan, jika di Kota Malang sendiri belum terdapat sebuah landasan hukum yang melegitimasi pelaksanaan pesantren itu sendiri. Diketahui, jika di Kota Malang sendiri tersebar kurang lebih 52 pesantren yang beluk mendapat perlindungan hukum.
“Dengan tidak adanya hukum tersebut, sehingga kedepannya akan menemui kesulitan untuk penjaringan arah pesantren yang benar-benar mengamalkan rahmatan lil’alamin. Serta bebas dari kelompok radikalis yang berkedok pesantren yang ingin memecah belah bangsa Indonesia,” imbuhnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Harvard menyebutkan, jika kondisi minat masyarakat terhadap budaya lokal mengalami degradasi. Sehingga untuk melindungi dari ancaman keberlangsungan budaya di Kota Malang, maka perlu adanya Ranperda tersebut.
“Hal ini perlu diperhatikan untuk menjaga kelestarian budaya daerah sekaligus sebagai filter terhadap budaya luar yang menggerus eksistensi budaya daerah,” tandasnya.