Malang, SERU.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang gelar sosialisasi E-Tax kepada Wajib Pajak (WP) restoran dan hotel. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ijen Suites Resort & Convention Malang, Senin (13/6/2022).
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, tujuan sosialisasi tersebut yaitu sebagai transfer pengetahuan, pentingnya penggunaan E-Tax. Dengan E-Tax sendiri, dapat mempermudah akuntabilitas pajak itu sendiri. Baik dari proses perhitungan hingga pelaporan dapat diakomodir dengan mudah.
“Kami menyampaikan bagaimana peran E-Tax yaitu untuk mempermudah pelaku usaha dalam membuat laporan pajak. Menyederhanakan dan yang penting adalah transparansi dari pajak yang dibayarkan,” seru Handi, usai memberikan materi sosialisasi.
Dia juga mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan selama tiga hari, hingga Rabu (15/6/2022) mendatang. Hal itu dilakukan agar dapat memfasilitasi dan memberikan pemahaman yang setara bagi seluruh WP yang berjumlah sekitar 500 peserta.
“Selama tiga hari ini, kita mengumpulkan wajib pajak yang masih manual (proses perhitungan dan pelaporan) dan belum terpasang E-Tax. Kita lakukan sosialisasi ini sebagai langkah awal, sebelum Bapenda turun untuk memasang E-Tax di lokasi usaha,” imbuhnya.
Handi juga mengungkapkan, sejauh ini E-Tax yang sudah terpasang hampir menyentuh di angka 600 tempat usaha, dari total lokasi usaha yang hampir 3 ribu lebih di Kota Malang.
“Ada sekitar 500 lebih (lokasi usaha) yang sudah terpasang. Ini akan terus kita lakukan di semua lokasi usaha resto, hotel, parkir dan hiburan,” kata Handi.
Selanjutnya, dengan penggunaan E-Tax dalam menentukan besaran pajak yang terutang tidak lagi dihitung oleh WP. Dengan demikian Pemkot Malang, dalam pemungutan pajaknya terhindar dari perilaku manipulatif.
“Kalau tanpa E-Tax kan berdasarkan self-assessment dari WP, sehingga dengan ini (E-Tax) kami dapat memastikan yang dia bayarkan telah sesuai. Karena ini adalah uang titipan dari klien yang harus diteruskan ke kas daerah melalui Bapenda,” sambungnya.
Dalam proses pemasangan E-Tax yang dilakukan oleh pihaknya sering mengalami beberapa kendala, diantaranya yaitu keraguan WP dalam kerahasiaan informasi. Sehingga dirinya menegaskan, keandalan yang dimiliki oleh aplikasi E-Tax sendiri yaitu kerahasiaan yang berkaitang dengan informasi WP yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Beberapa ada yang ketakutan, sistem datanya tersebar, untuk itu disini kami pastikan tidak ada. Jadi kerahasiaan wajib pajak tetap kami jaga, kami hanya mengutip data berapa sih pajak yang harus mereka bayarkan,” tandasnya.
Senada, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Abdul Rahman mengatakan, jika data yang berkaitan dengan objek pajak berhak untuk diperlihatkan dan diperiksa. Sebab hal tersebut sudah termaktub dalam UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 170
“Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. Yaitu dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,” terang Abdul Rahman. (adv/bim/mzm)
Baca juga:
- Mensos Hadiri Peringatan HLUN 2025 di Jember, 4.000 Lansia Senam Massal
- Ribuan Buruh Siap Geruduk Istana Merdeka Tuntut Perlindungan di Tengah Gelombang PHK
- Karate Championship Piala Dandim 0833 Ajang Pencarian Bibit Unggul Atlet Nasional Internasional
- Pengamat Sebut Jokowi Masuk Bursa Ketum PPP sebagai Wujud Partai Kehilangan Arah
- Timwas DPR Optimistis Haji 2025 Lebih Baik, Saudi dan Indonesia Sama-Sama Berbenah