Malang, SERU.co.id – Vaksin AstraZeneca yang expired (kedaluwarsa) pada 28 Februari 2022, diperpanjang masa penggunaannya hingga satu bulan ke depan. Sekitar 2.500 dosis vaksin kedaluwarsa tersebut masih tersimpan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang. Digunakan untuk vaksin booster di Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif menanggapi, vaksin ED 28 (sebutan Expired Date 28) masih bisa digunakan hingga satu bulan ke depan. Sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan Indonesia dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
“Vaksin (ED 28, red) masih bisa diperpanjang 1 bulan. Vaksin kemarin tersisa 2.500 dosis, masih ada di Dinkes yang digunakan untuk booster,” seru Kadinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif, ditemui di Ruang Sidang Balaikota Malang, Senin (7/3/2022).
Di berbagai layanan kesehatan, seperti puskesmas, rumah sakit, klinik, gerai vaksin, juga di Polresta, sudah menyelenggarakan vaksin booster menggunakan AstraZeneca. Sedangkan vaksin lain untuk booster, selain AstraZeneca belum didistribusikan.
Dikonfirmasi terkait vaksinasi warga Malang, untuk booster hampir 19 persen masyarakat sudah vaksin. Sementara vaksin pertama 115 persen, vaksin kedua 110 persen. Sedangkan lansia dosis pertama hampir 70 persen, lansia dosis dua 67 persen, dan dosis tiga sembilan persen. (ws4/rhd)
Baca juga:
- UM Kolaborasi KKC Japan, Wujud Komitmen Hadapi Tantangan Dunia Kerja Internasional
- Bupati Malang Dorong Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Cetak Generasi Berkarakter
- Tim Apatte62 Brawijaya Juarai Shell Eco-marathon 2026, Lolos ke Global Championship 2027
- Jembatan Gantung Termangu, Akses Cepat dan Harapan Baru untuk Warga Desa
- Es Gabus Sudrajat Terbukti Bukan Spons, DPR: Permintaan Maaf Aparat Tak Cukup








