Cakades Petahana Sulit Ditumbangkan Dalam Pilkades Serentak Batu 2019

Animo warga Batu antre memilih Kades di desanya. (lih)

Batu, SERU

Bacaan Lainnya

Calon kepala desa (Cakades) petahana atau incumbent tetap mendominasi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 di Kota Batu yang diikuti oleh 11 desa.

Data perolehan suara sementara di 11 desa yang diperoleh SERU.co.id hingga Kamis (3/10/2019) pagi, pada 8 desa yang terdapat cakades petahana tetap menjadi cakades terpilih, karena masih meraih suara terbanyak dalam tahapan perhitungan surat suara. Sementara itu, 3 desa yang tidak ada cakades incumbent bakal memiliki pemimpin baru.

Dominasi incumbent terlihat di Kecamatan Batu, Desa Sumberjo misalnya, Riyanto masih mendulang suara terbanyak. Selanjutnya di Desa Sidomulyo, Suharto masih terlalu ampuh. Begitu juga di Desa Oro-oro Ombo, Wiweko tetap dipercaya melanjutkan kepimpinannya.

Kedua, Kecamatan Bumiaji. Andi Susilo tetap meraih kepercayaan di Desa Gunungsari. Sementara Desa Tulungrejo, Suliono juga meraih suara mutlak. Dan Desa Bumiaji, Edy Suyanto tetap unggul.

Ketiga, Kecamatan Junrejo. Andi Faisal tetap meraih suara terbanyak di Desa Junrejo. Tak jauh berbeda Sugeng Santoso pun menjadi peraih suara terbanyak di Desa Torongrejo.

Dari semua itu, wajah baru hanya ada di tiga desa yaitu Desa Beji peraih suara terbanyak Deni Cahyono. Lalu Desa Giripurno ada Suntoro dan Desa Punten ada Hening Trisunu.

Wali Kota Batu, Dra. Dewanti Rumpoko M.Si beserta jajaran OPD monitor pelaksanaan Pilkades. (ist)

Kasubag Pemerintahan Desa, Bagian Pemerintahan Kota Batu, Abdul Salam mengatakan, dari setelah perhitungan, tahap selanjutnya hasil akan diberikan kepada BPD. Setelah itu ke Camat dan berakhir di ketua panitia tingkat kota, yakni Sekda Kota Batu, Zadiem Efisiensi. Kandidiat terpilih akan ditetapkan melalui SK Wali Kota dan dilantik tanggal 5 Desember 2019.

“Proses tersebut maksimal tujuh hari sudah selesai. Mulai laporan panitia tingkat desa melaporkan hasil ke BPD. Kemudian ke Ketua Tingkat Kota melalui Camat. Hasil tersebut maksimal paling lambat tujuh hari diselesaikan,” ujar Salam, Kamis (3/10/2019) pagi.

Salam menjelaskan, jika terjadi kecurangan. Gugatan juga bisa dilakukan. Proses yang harus dilalukan oleh penggugat harus lapor ke Panitia Tingkat Kota. “Dalam gugatan itu penggugat harus membawa bukti-bukti kecurangan. Sesuai aturan nantinya gugatan akan diperiksa paling lama 30 hari setelah laporan diterima. Namun jika tak terjadi gugatan, tinggal ditetapkan dalam SK Wali Kota dan dilantik tanggal 5 Desember 2019,” tandas Salam. (lih/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *