Jakarta, SERU.co.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan, peniadaan salat Idul Adha 1442 H berjamaah di masjid atau lapangan di zona PPKM darurat. Yaqut juga tidak mengizinkan adanya takbir keliling di malam jelang Idul Adha.
“Salat Id [berjemaah di fasilitas umum] zona PPKM darurat juga ditiadakan,” seru Yaqut, Jumat (2/7/2021).
Aturan ini merupakan pembaruan sebagai respon pemberlakuan PPKM darurat. Sebelumnya, Menag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 dan Pelaksanaan Qurban Di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE sebelumnya, Salat Idul Adha di zona merah dan oranye ditiadakan. Yaqut mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan instruksi khusu tentang pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban 1442 untuk wilayah yang berada di luar PPKM darurat.
“Nanti kita turunkan jadi Surat Edaran Menag,” ujarnya.
Selain mengatur tentang Salat Idul Adha, Menag juga menyatakan, kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara.
“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat diharapkan dapat menurunkan angka covid-19, yang dalam beberapa pekan terakhir meningkat tajam. (hma/rhd)
Baca juga:
- Wawali Kota Batu Dukung Penuh Ranperda Pemajuan Kebudayaan Masuk Propemperda 2025
- Tolak Relokasi RPH, Mitra Jagal Pegirian Surabaya Bawa Sapi ke Gedung Dewan
- Ditengah Penyidikan Kejari, Ketua Umum KONI Kabupaten Malang Resmi Mengundurkan Diri
- DPRD Kota Malang Prioritaskan Perda SDA dan RTH pada 2026, Ducting tahun 2027
- Sanusi Targetkan 70 Persen Siswa Sekolah Unggulan Nilai Rata-rata Pelajaran di Angka Sembilan








