Instruksi Mendagri Terbit, Ini Sanksi Pelanggar PPKM Darurat

Mendagri Tito Karnavian. (ist) - Instruksi Mendagri Terbit, Ini Sanksi Pelanggar PPKM Darurat
Mendagri Tito Karnavian. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali. Terdapat tiga belas poin yang disampaikan dalam instruksi tersebut. Salah satunya mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar PPKM darurat.

Dalam poin kesepuluh Inmendagri disebutkan, pelanggar PPKM darurat akan dikenakan sanksi, termasuk para pejabat yang tidak mengikutinya. Para gubernur, bupati, dan wali kota akan dikenakan sanksi administrasi.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini,  dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;” bunyi diktum A poin kesepuluh.

Bagi pelaku usaha dan transportasi umum yang melanggar PPKM akan dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan, bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU terkait.

“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka  pengendalian wabah penyakit menular  berdasarkan:
1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta
4) ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya yang terkait.” dalam lanjutan Inmendagri itu.

Dalam Inmendagri itu juga dituliskan, bagi wilayah yang tidak menerapkan PPKM darurat, maka tetap menerapkan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan, PPKM darurat resmi diberlakukan di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Keputusan ini diambil merespon semakin tingginya angka positif covid-19 di Jawa dan Bali. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait