Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali. Terdapat tiga belas poin yang disampaikan dalam instruksi tersebut. Salah satunya mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar PPKM darurat.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Instruksi Mendagri
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.