Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali. Terdapat tiga belas poin yang disampaikan dalam instruksi tersebut. Salah satunya mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar PPKM darurat.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

