Kasus Suap Benur Lobster, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Edhy Prabowo. (ist) - Kasus Suap Benur Lobster, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa Edhy Prabowo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus suap izin benur lobster. JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Ronald, Selasa (29/6/2021).

Bacaan Lainnya

Edhy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang menteri. Sementara, hal yang meringankan tuntutannya adalah, ia dinilai sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset telah disita.

Jaksa menyampaikan, Edhy menerima suap melalui anak buahnya  Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Andreau Misanta Pribadi, Amirul Mukminin, dan Safri dituntut 4,5 tahun penjara, Ainul Faqih 4 tahun, dan Siswadhi Pranoto Loe 4 tahun penjara.

Edhy didakwa menerima suap senilai Rp 24,6 miliar untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. Uang tersebut diterima Edhy dalam bentuk biaya kargo dengan menggunakan perusahaan boneka.

“Bahwa terungkap fakta hukum keinginan terdakwa mendapat keuntungan dari pengusaha eksportir BBL, untuk mewujudkan keinginan terdakwa, saksi Amiril yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa mencari perusahaan boneka guna menampung, menerima uang dari Suharjito dan pengusaha lainnya,” ungkap jaksa. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait