Menteri KKP Trenggono Resmi Larang Ekspor Benih Lobster Lagi

Benih lobster. (ist) - Menteri KKP Trenggono Resmi Larang Ekspor Benih Lobster Lagi
Benih lobster. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono resmi memberlakukan larangan ekspor benih lobster, melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI. Trenggono mengatakan, benih lobster merupakan salah satu kekayaan laut yang Indonesia yang budidayanya harus dilakukan di dalam negeri.

“Saat itu, saya sudah menegaskan, BBL (benih bening lobster) sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI,” tulisnya di akun Instagram @swtrenggono, Kamis (17/6/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Trenggono, peraturan menteri tersebut merupakan wujud janjinya sesuai dilantik menggantikan Menteri KKP sebelumnya, Edhy Prabowo yang tersangkut kasus korupsi. Lebih lanjut, Trenggono menyampaikan, pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan benih lobster.

Untuk kemudahan implementasi aturan baru tersebut, KKP sedang menyusun petunjuk-petunjuk teknis. Selanjutnya, pihak KKP akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemda, pemprov, pemkab, hingga nelayan.

“saya mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya,” pungkasnya.

Peraturan terbaru mengenai ekspor benih lobster ini kembali mengingatkan kepada kebijakan yang pernah dilakukan mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Kala itu, ia menerbitkan peraturan menteri yang melarang penangkapan dan/atau pengeluaran lobster.

Namun, pada era pimpinan Edhy Prabowo, benih lobster justru diekspor ke luar negeri. Menurutnya, hal tersebut dapat menguntungkan nelayan. Edhy Prabowo kini ditangkap oleh KPK karena terlibat suap izin ekspor benih lobster. Kasusnya hingga kini masih dalam proses persidangan. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait