Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono resmi memberlakukan larangan ekspor benih lobster, melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI. Trenggono mengatakan, benih lobster merupakan salah satu kekayaan laut yang Indonesia yang budidayanya harus dilakukan di dalam negeri.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Ekspor Benih Lobster
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.