Kuli Panggul Pasar Gadang Nekat Gasak Motor Karena Kebutuhan Ekonomi

Wakasetreskrim menggelar konferensi pers, bersama pelaku dan barang bukti. (ws1) - Kuli Panggul Pasar Gadang Nekat Gasak Motor Karena Kebutuhan Ekonomi
Wakasetreskrim menggelar konferensi pers, bersama pelaku dan barang bukti. (ws1)

Malang, SERU.co.id – Alasan kebutuhan ekonomi, seorang pria, SDR (48) nekat menggasak satu unit kendaraan sepeda motor. Bahkan pelaku hanya sendirian dalam melakukan aksinya.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono mengatakan, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai kuli panggul di Pasar Gadang. Motif pencuri menggasak sepeda motor karena alasan ekonomi.

Bacaan Lainnya

“Tersangka mencuri untuk membiayai hidup sehari-hari dan kebutuhan ekonomi,” seru AKP Hendro Triwahyono, di halaman Polresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).

Kronologi kejadian, Sabtu (10/5/2021), pelaku curanmor menaiki angkot dan turun di daerah Pasar Blimbing. Setelah sampai di lokasi, SDR mengincar sesuatu yang bisa diambil. Karena ada sepeda motor itulah yang akhirnya dicuri oleh pelaku.

Polisi yang mendapat laporan pukul 22.30 bergerak cepat, sembari berkoordinasi dengan tim yang berada di lapangan. Petugas Reskrim Polresta Malang Kota bergerak menelusuri lokasi dan sekitarnya, menemukan gelagat pengendara yang aneh.

“Alhamdulillah mendapat hasil di daerah Jalan Ikan Mas. Diduga tersangka naik motor dan kami hentikan. Kita tanya suratnya tidak ada. Kemudian didapati kunci T yang digunakan membongkar,” ujar AKP Hendro Triwahyono.

Di Polresta Malang Kota, setelah meringkus pelaku, kepolisian mencoba menyelidiki pelaku dan korban. Sehingga menemukan siapa korban, menghubungi untuk mengurus laporan kehilangan agar bisa diproses.

“Setelah kita dapati, kami bawa ke kantor Polresta. Korban atas nama SN. Alhamdulillah bisa kita ungkap,” bebernya.

Diketahui, tersangka merupakan residivis, sebelumnya pernah mencuri sepeda pancal.
Atas perbuatannya, tersangka dijatuhi hukuman tujuh tahun.

“Pasal 363 pencurian dengan pemberatan penjara 7 tahun,” tandasnya. (ws1/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait