Kediri, SERU.co.id – Peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kediri nampaknya makin tinggi. Walaupun sudah banyak tersangka yang dijebloskan ke penjara nyatanya tidak membuat keder pelaku lainnya, ini terbukti dengan kembali ditangkapnya seseorang yang kedapatan menyimpan 2.040 butir Pil dobel L.
Tersangka tersebut yakni, Ahmad Misbakhudin Sururi (22), warga Dusun Bagbadan, Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota di pinggir jalan Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang diduga sedang menunggu pelangganya, Senin malam (22/02/2021).
Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubaghumas Kompol Kamsudi menuturkan, penangkapan tersangka tersebut berawal dari petugas Satresnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Ngampel akan ada transaksi nNarkoba jenis pil dobel L.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang sedang menunggu seseorang di pinggir jalan Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,” ujar Kompol Kamsudi, Selasa pagi (23/02/2021).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, lanjut Kasubaghumas, ditemukan obat jenis pil dobel L sebanyak 1.040 butir dan dilanjutkan penggeledahan di rumahnya dan kembali ditemukan 1000 butir pil dobel L yang disimpan di atas lemari rumahnya.
“Selain lebih dari dua ribu Pil double L, Petugas juga menyita Satu bendel klip plastik warna bening, Hhandphone dan tas pinggang warna coklat milik tersangka sebagai barang bukti,” tambah Kompol Kamsudi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras. (mad/im/mzm)