Pasuruan, SERU.co.id – Indikasi pemotongan dana hibah Kemenag RI (BOP) untuk Ponpes, TPQ dan Madin di Kabupaten Pasuruan telah mendapatkan perhatian serius pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, saat ini jajaran penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan telah melakukan langkah penelusuran dengan memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan, setidaknya 15 orang.
“Dari keterangan yang diperoleh, kami mengakui adanya indikasi pemotongan BOP. Karena itu, pemanggilan para pihak masih akan dilakukan guna mengetahui kemana saja duit potongan itu mengalir. Dugaan pemotongan itu memang ada. Makanya, kami masih melakukan penelusuran, untuk memburu siapa saja yang menikmati hasil pemotongan tersebut,” tandasnya, Selasa (23/2/20/21).
Sementara itu, Ketua FKDT Kecamatan Kejayan, Bashori mengatakan, dirinya bersama 5 Korcam lain tengah dimintai keterangan terkait BOP Kemenag untuk Madin. Proses pemeriksaan sendiri berlangsung lumayan lama. Bahrul Ilmi, ketua FKDT Kecamatan Beji bahkan dimintai keterangan hingga tiga jam.
“Ya lebih banyak ditanya tentang prosedur, dan sebagainya. Saya sampaikan saja apa yang saya tahu,” ucap Bahrul usai diperiksa tim kejaksaan.
Seperti diketahui, penyaluran BOP Covid-19 tahun 2020 oleh Kemenag diduga bocor. Modusnya, sejumlah pihak memotong bantuan yang sedianya diterima ribuan lembaga. Ada empat program BOP yang dikucurkan Kemenag guna membantu operasional pondok pesantren dan juga kegiatan pendidikan Islam lainnya itu. Yakni, BOP untuk Madin dan TPQ yang masing-masing sebesar Rp 10 juta; pembelajaran Daring senilai Rp 15 juta. Serta, BOP ponpes dengan rentang Rp 25-50 juta. Total ada sekitar 1.400 lembaga madin dan TPQ di Pasuruan menerima program ini. Sedangkan Ponpes sekitar 200 lembaga. Pada Madin dan TPQ, besaran potongan bervariatif antara 10 hingga 50 persen. Begitu juga dengan Ponpes. (hen/mzm)