Sidoarjo, SERU.co.id – Kepala Desa (Kades) Kemiri, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo beserta ratusan warganya meyakini, obyek sengketa lahan seluas 10.000 meter persegi tidak ada di kampungnya. Karenanya, warga bakal memperjuangkan agar Balai Desa Kemiri tidak dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
“Warga memblokade jalan ini, karena berkaitan dengan rencana Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang mau mengeksekusi lahan. Padahal, lahan yang bakal dieksekusi seluas 10.000 meter persegi itu, tidak ada di wilayah kami,” ujar Kades Kemiri, Novi Ari Wibowo, Selasa (22/12/2020) di tengah-tengah ratusan warga yang bersiaga mempertahankan aset desa.
Novi menjelaskan jika aksi warga itu bukan berati menentang keputusan hukum yang sudah tetap (inkrah). Akan tetapi, baginya secara nyata dan riil obyek yang ada di dalam amar putusan tidak ada di Desa Kemiri. Karenanya, warga meluapkan aspirasinya ke para petinggi dan pejabat di Sidoarjo agar bisa membuka ruang mediasi.
“Yang dicari warga itu bisa duduk bersama dan ada titik temu. Karena kami pastikan obyek sengketa tidak ada di wilayah kami. Obyek sengketanya dimana, kami juga tidak tahu,” ungkapnya.
Novi mengakui jika rencana eksekusi ini sudah 3 kali. Namun selalu mengalami kegagalan karena warga berupaya mempertahankan aset desanya. Sedangkan permintaan warga untuk berdialog dengan para pihak belum terealisasi sama sekali.
“Rencana eksekusi sudah 3 kali hari ini. Tapi, belum pernah ada yang memfasilitasi duduk semeja (bersama). Makanya harapan kami para petinggi bisa membuka ruang mediasi untuk kita. Harapan kami bisa menyampaikan aspirasi. Sampai aspirasi kami di dengar dan diterima. Kalau belum ada surat resmi dari pengadilan warga tetap bersiaga sebagai bagian kecintaannya terhadap desanya,” tegasnya.
Sementara Plt Camat Sidoarjo, Imam Mukri Afandy mengaku mengapresiasi upaya Polresta Sidoarjo yang menerjukan Wakapolresta, Kabag Ops dan Kasat Intel untuk mengurai masalah ini. Karena itu, pihaknya berharap ada jalan yang terbaik bagi warga Desa Kemiri.
“Kami apresiasi atas kepedulian Kapolresta Sidoarjo. Kami sebagai Camat juga sebagai tergugat. Karena di dalam gugatan itu, yang tergugat Kades, Camat, Bupati, Gubernur dan Mendagri. Warga siaga ini karena cinta terhadap desanya. Tapi ini harus dikendalikan Pak Kades biar tidak anarkhis,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Kemiri, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo memblokir lima titik jalan menuju balai desa setempat, Senin (22/12/2020). Aksi warga ini, karena menolak rencana eksekusi lahan TKD sekitar 10.000 meter persegi dan sekaligus Balai Desa Kemiri.
Berdasarkan pantauan di lapangan, untuk jalan utama dari jalur JL Jenggolo diblokir warga menggunakan sejumlah gerobak sampah. Lapisan kedua jalan ditutup warga menggunakan kayu dan sepanduk. Selain itu, warga juga duduk di tengah jalan beraspal itu.
Tidak hanya duduk-duduk, sebagian warga juga membawa kayu dan pentungan untuk menjaga dan menyelamatkan aset desa itu.
Diketahui, sengketa tanah seluas 10.000 meter persegi milik Sarman (Alm) yang terletak di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo. Saat ini diputus PN Sidoarjo, PT Jawa Timur dan putusan Kasasi MA lahan itu menjadi ahli waris Sarman(Alm) yakni Sumiati alias Muryati.
Berdasarkan pemberitahuan rencana eksekusi Prk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah di sebelah utara jalan batas Desa Panji-Kemiri, sebelah timur Tanah Kas Desa, sebelah selatan Jalan Desa Kemiri dan sebelah barat tanah milik Dr Subarno. (wan/ono)