Surabaya, SERU.co.id – Warga Tambak Medokan Ayu, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, bersengketa atas lahan yang ada di kampung mereka. Bahkan ada pembongkaran sepihak yang dilakukan oleh salah satu warga.
Atas terjadinya sengketa ini, Arif Fathoni. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, menyesalkan peristiwa ini, pihaknya bahkan mendatangi lokasi yang bersengketa guna mencari solusi terbaik bagi kedua bela pihak yang sedang bersengketa.
Arif Fathoni, saat berada di lokasi sengketa antara Uswatun Khasanah dan Permadi. Dia menyebut bahwa sengketa ini masih dalam proses hukum sedang berjalan, sehingga pihak dari Permadi, tidak diperkenankan untuk membongkar bangunan terlebih dahulu sampai proses hukum selesai.
”Ya, InsyaAllah ada jalan keluar yang baik. Warga Surabaya ini kan selalu menyelesaikan masalah dengan duduk bersama dan musyawarah,” kata Arif Fathoni, saat mendatangi lokasi, Kamis (30/1/2025).
Toni, panggilan Arif Fathoni menambahkan, bahwa secara aturan tidak dibenarkan seorang warga atau individu melakukan kewenangan untuk menjalankan sanksi dari sebuah aturan. Karena kewenangan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) merupakan kewenangan absolut Satpol PP Kota Surabaya.
Mantan wartawan ini menyoroti terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Menurut Toni, seharusnya ketika masih ada konflik di atas lahan yang diajukan, maka izin tersebut seharusnya ditunda terlebih dahulu. Bahkan, Toni menengarai adanya proses yang diduga tidak sesuai aturan.
”Kami akan meminta klarifikasi ke Pemkot Surabaya, utamanya Cipta Karya untuk mengkaji kembali IMB yang diterbitkan karena ada dugaan kesalahan prosedur penerbitan,” seru dia.
Sementara untuk penyelesaian sengketa lahan tersebut, Toni memberikan tenggat waktu selama dua minggu agar warga yang bersengketa bisa duduk bersama untuk menyelesaikan konflik ini secara musyawarah.
”Ada salah satu pihak yang jadi korban yang rumahnya dibongkar secara sepihak yakni Ibu Uswatun Khasanah,” ucap dia.
Toni, juga menyayangkan tindakan Permadi yang melakukan aksi (pembongkaran) seolah-olah penegak Peraturan Daerah (Perda) dan melakukan pembongkaran bangunan milik orang lain.
”Tindakan seperti ini tidak dibenarkan. Ibarat pepatah ini adalah Homo Homini Lupus. Artinya, manusia adalah serigala bagi manusia lainnya,” tutup dia. (iki/ono)