Makkah, SERU.co.id – Sidak Kementerian Haji dan Umrah di Arafah menemukan praktik penguasaan tenda jemaah oleh sejumlah KBIHU menjelang puncak haji 2026. Pemerintah langsung mencopot penanda dan atribut kelompok yang dipasang di area tenda. DPR mengecam praktik pengkavlingan tenda tersebut dan mendesak pemerintah mencabut izin KBIHU yang terbukti melanggar.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan Sidak dan menemukan sejumlah persoalan penting. Terutama terkait kapasitas tenda yang belum sesuai dengan jumlah jemaah yang akan ditempatkan.
“Kami ingin memastikan seluruh jemaah Indonesia mendapatkan tempat layak dan nyaman saat puncak haji nanti. Karena itu, semua temuan hari ini akan segera kami tindak lanjuti,” seru Irfan, dikutip daei website Kemenhaj, Jumat (22/5/2026).
Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya selisih kapasitas di sejumlah tenda. Salah satu tenda yang seharusnya menampung 350 jemaah ternyata hanya tersedia 332 tempat. Jika kondisi serupa terjadi di banyak titik, maka berpotensi menimbulkan kekurangan ruang istirahat bagi jemaah.
“Kami tidak ingin persoalan layanan tenda kembali terulang seperti pada musim haji sebelumnya. Kami akan hitung semuanya secara manual dan detail. Jangan sampai ada jemaah yang tidak mendapatkan tempat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menhaj juga menegaskan, seluruh pengaturan tenda, pembagian kloter, hingga pergerakan jemaah sepenuhnya berada di bawah kendali PPIH. Karena itu, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diminta tidak lagi melakukan pengaturan mandiri di lapangan.
“Seluruh pengaturan dilakukan terpusat oleh PPIH agar layanan lebih tertib dan terukur,” katanya.
Senada, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya telah mencopot berbagai identitas KBIHU dan spanduk tidak resmi di area tenda Arafah.
“Kami tadi langsung mencopot identitas KBIHU dan spanduk yang tidak resmi. Ini pengingat agar tidak ada penguasaan tenda untuk kelompok tertentu,” ujarnya.
Menurut Dahnil, seluruh jemaah berhak memperoleh layanan sama tanpa diskriminasi kelompok tertentu. Ia menegaskan, tidak boleh ada tenda yang didominasi untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada KBIHU. Khususnya yang terbukti melakukan penguasaan tenda demi kepentingan kelompok maupun pungutan liar,” katanya.
DPR Desak Izin KBIHU Pelanggar Dicabut
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengecam keras praktik pengkavlingan tenda yang dilakukan sejumlah KBIH/KBIHU. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar etika pelayanan penyelenggaraan haji. Namun juga membahayakan hak serta keselamatan jemaah Indonesia.
“Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia. Haji adalah amanah suci. Penyelenggara harus memastikan keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan jemaah,” pungkas anggota anggota Tim Pengawas Haji DPR 2026 tersebut. (aan/mzm)









