Lahan Belum Tersedia, Pendirian PSEL di Malang Terancam Batal

Lahan Belum Tersedia, Pendirian PSEL di Malang Terancam Batal
Saat peninjauan calon lokasi PSEL di Kecamatan Pakis. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Rencana pembangunan gedung Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Malang terancam batal. Hal terbuat disebabkan hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab Malang) belum bisa menyediakan lokasi pasti calon pembangunan proyek pemerintah pusat tersebut.

Bupati Malang, HM Sanusi menerangkan, rencana awal pembangunannya bangunan tersebut berada di sekitar kawasan TPA Supit Urang, Kota Malang karena beberapa pertimbangan akhirnya diputuskan untuk pindah lokasi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sayangnya pemilihan lokasi di sekitar Exit Tol Pakis tersebut terlalu berdekatan dengan bandar, sehingga harus di pindah kembali.

Bacaan Lainnya

Dirinya menyebutkan, pihaknya juga sempat mengusulkan lokasi ke-3 di Desa Sempalwadak, Kecamatan Bululawang. Namun, lokasi terbuat dinilai tidak memungkinkan untuk dibangun gedung PSET itu, sehingga harus mencari lokasi lainnya.

“Ini masih survei lahannya kemungkinan berpindah lagi, ini belum tahu (lahan lain),” seru Sanusi.

Dikatakan Sanusi, hingga kini Pemkab Malang masih terus mengupayakan lokasi pembangunan Program PSEL tersebut, dengan meskipun pemerintah daerah sendiri memiliki keterbatasan lahan. Jika rencana lokasi bangunan yang diperkirakan memerlukan luas hingga 6 hektar tersebut tidak tersedia, proyek nasional itu akan batal didirikan di Malang.

“Kalau tidak menemukan lahan yang tepat ya batal, gimana lagi,” tutur Sanusi.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman menjelaskan, lokasi kedua yang diusulkan batal dikarenakan adanya penolakan dari warga sekitar.

“Beberapa kali dilakukan musyawarah desa (Musdes) mendapatkan penolakan dari warga, mereka protes. Kalau ada penolakan ya sudah (cari lahan lain.red),” ungkan Avi, sarapan akrabnya.

Dirinya menuturkan, penolakan tersebut diduga didasari karena adanya kekhawatiran adanya dampak polusi yang ditimbulkan dari PSEL nantinya.

“Sebenarnya sudah banyak contoh di negara lain dan sudah kita sampaikan secara teknis namun masih ada kekhawatiran dari warga. Mereka tidak setuju, ya gak apa kami tidak memaksa,” tuturnya.

“Total ada 30 titik, ini harus cepet-cepetan. Dulu di Kecamatan Pakis sudah sesuai kriteria tapi batal karena masuk zona KKOP,” imbuh Avi. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id