Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telan menyelesaikan penandatanganan berita acara bersama jajaran OPD dan camat setempat perihal kepastian pelepasan dan legalitas lahan di kawasan hutan bagi warga yang tinggal di area tersebut. Setelah turunya Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK) Nomor 287 Tahun 2025 tersebut, diperkirakan pemasangan patok akan dilaksanakan pada Agustus 2026 mendatang.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Abdul Qadir menjelaskan, tanah yang diusulkan dan disetujui merupakan lahan dibawah kuasa Kementerian Kehutanan maupun Perum Perhutani itu yang selama ini dimanfaatkan untuk pemukiman, fasilitas umum serta fasilitas sosial.
“Agustus depan kami targetkan sudah masuk tahap pemasangan patok batas dan pengukuran detail di lapangan. Untuk saat ini tim masih menghitung jumlah bidang tanah secara riil, dari total luasan yang disetujui kementerian,” seru Abdul.
Dirinya menerangkan, Kementrian Perhutanan melepaskan lahan di Kabupaten Malang dengan seluas 185,25 hektar. Dimana tanah itu tersebar di 64 desa dari 20 Kecamatan. Selain itu, program redistribusi tanah tersebut diberikan kepada masyarakat secara gratis.
Namun kendati demikian, ada beberapa aturan ketat yang perlu ditaati dalam program tersebut. Seperti batas maksimal kepemilikan lahan pertanian orang seluas lima hektar. Meskipun lahan bisa diwariskan kepada jalur keluarga, tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan selama 10 tahun karena masuk dalam skema bank tanah.
”Penerima program juga wajib memenuhi kriteria. Salah satunya harus mengantongi KTP-KK serta terbukti telah menetap di lokasi tersebut minimal selama 5 tahun berturut-turut,” terangnya.
Dirinya membeberkan, guna menghindari adanya klaim dari pihak luar daerah. Nantinya setelah proses verifikasi administrasi bakal diperketat di tingkat kecamatan.
“Jika sudah menjadi hak milik. Kami harap, mereka ikut menjaga kelestarian ekosistem hutan, melindungi sumber mata air serta merawat vegetasi di sekitar tempat tinggal mereka,” jelas Abdul. (wul/ono)









