Pendiri Ponpes di Pati Ditangkap di Wonogiri Usai Buron Berpindah-pindah Daerah

Pendiri Ponpes di Pati Ditangkap di Wonogiri Usai Buron Berpindah-pindah Daerah
Ilustrasi penangkapan AS. (AI Generated)

Pati, SERU.co.id – Pendiri ponpes di Pati berinisial AS (51) ditangkap polisi di Wonogiri setelah sempat buron usai ditetapkan tersangka dugaan pencabulan. AS diringkus tim Jatanras Polda Jawa Tengah di Kabupaten Wonogiri setelah sempat berpindah-pindah kota menghindari penangkapan. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi berulang sejak 2020 hingga 2024 dengan modus mengajak korban ke kamar untuk dipijat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan, tersangka diringkus sekitar pukul 04.45 WIB di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Penangkapan dilakukan setelah tim Jatanras Polda Jateng melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.

Bacaan Lainnya

“Tersangka sebelumnya melarikan diri dari Pati. Tim surveillance berpapasan langsung dengan tersangka di jalan. Dia sempat tinggal di rumah juru kunci petilasan itu, tetapi saat ditangkap kebetulan sedang berada di jalan. Tidak ada perlawanan,” seru Anwar, dikutip dari detikcom, Kamis (7/5/2026).

Tersangka Berpindah Kota Menghindari Penangkapan

Polisi mengungkap AS sempat berpindah-pindah daerah setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia disebut tidak kooperatif dan memilih melarikan diri karena takut ditahan. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, AS sempat kabur ke sejumlah kota sebelum akhirnya ditemukan di Wonogiri.

“Rutenya dari Pati menuju Kudus, lalu ke Bogor, Jakarta, Surakarta, dan terakhir di Wonogiri,” ungkap Dika.

Selain AS, polisi juga membawa seorang pria berinisial K yang diduga membantu pelarian tersangka. K disebut sebagai sosok yang mengatur perpindahan AS selama menjadi buronan.

Setelah ditangkap, AS langsung dibawa ke Polresta Pati dan tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka terlihat mengenakan batik cokelat dipadukan jaket hitam dengan kedua tangan diborgol. Pria berinisial K juga tiba di Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi Ungkap Dugaan Pelecehan Terjadi Berulang

Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi mengungkapkan, tindakan pencabulan yang diduga dilakukan AS terjadi berulang kali. Bahkan dilakukan sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

“Tersangka disebut melakukan aksi tersebut terhadap korban hingga 10 kali di lokasi berbeda. Pelaku mengajak korban ke kamar dengan alasan meminta dipijat,” kata Jaka.

Sesampainya di kamar, korban disebut diminta melepas pakaian sebelum tersangka melakukan tindakan asusila. Pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba, memeras, mencium, dan memegang bagian intim korban.

“Korban dipaksa melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pelaku hingga menyebabkan pelaku mengeluarkan cairan,” pungkasnya. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id