Berkedok Ternak Ayam, Pengedar Narkoba Sembunyikan Sabu di Kandang

Berkedok Ternak Ayam, Pengedar Narkoba Sembunyikan Sabu di Kandang
Pelaku pengedaran sabu di Kecamatan Pakisaji. (Ist)

Malang, SERU.co.id – Seolah-olah beternak ayam, MK (39), warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang ternyata pengedar narkoba. Ia menyimpan barang haram tersebut di kandang ayam.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari aduan warga di Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Warga resah dengan peredaran narkoba di lingkungan tersebut, hingga akhirnya dilakukan proses penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan terendus identitas tersangka pengedar narkoba itu. Saat proses proses penangkapan, tersangka berada di kandang ayam yang menjadi tempat penyimpanan sabu.

“Pelaku kami tangkap di kandang ayam yang ia gunakan sebagai tempat menyimpan sabu. Petugas menemukan delapan poket sabu berikut alat transaksi dan perlengkapan lainnya,” seru Bambang, Sabtu (15/11/2025).

Berkedok Ternak Ayam, Pengedar Narkoba Sembunyikan Sabu di Kandang
Barang bukti kasus pengedaran sabu di Kecamatan Pakisaji. (Ist)

Bambang menuturkan, dari hasil penggeledahan di TKP, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 poket sabu dengan total berat 6,07 gram.

Tak hanya itu saja, sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, pipet kaca. Kemudian botol modifikasi serta satu unit ponsel digunakan pelaku untuk transaksi juga turut disita oleh petugas.

Dari pengakuan tersangka, kandang ayam ini ternyata dimanfaatkan tersangka untuk mengelabui warga sekitar. Selain itu tersangka juga mengaku, sabu -sabu itu akan dijual dengan harga yang bervariasi, yakni Rp300-350 ribu per poketnya.

Dikatakan Bambang, masyarakat merasa curiga dengan gerak gerik tersangka. Pria tersebut diketahui sering kedatangan tamu tak dikenal dengan gelagat mencurigakan, terutama pada malam hari.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dibekukan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(wul/ono)

 

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim