Pengedar Narkoba di Wagir Diringkus Polisi Beserta 30,81 Gram Sabu

Pengedar Narkoba di Wagir Diringkus Polisi Beserta 30,81 Gram Sabu
Pelaku peredaran sabu di Kecamatan Wagir. (ist)

Malang, SERU.co.id – Satreskoba Polres Malang berhasil meringkus satu orang pengedar Narkoba jenis sabu berinisial MRA (24). Dari tangan pria tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 30,81 gram sabu siap edar.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar menerangkan, terduga pelaku berhasil diringkus di kediamannya yang berada di Dusun Sekarputih, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

“Setelah diyakini akurat, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sabu seberat 30,81 gram, yang diduga kuat akan diedarkan,” seru Bambang, saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

barang bukti sabu seberat 30,81 gram

Bambang menerangkan, dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku pihaknya berhasil menemukan beberapa barang bukti. Diantaranya adalah 7 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan, dengan berat keseluruhan mencapai 30,81 gram.

Selain itu, seperangkat alat hisap, sedotan kaca, ratusan plastik klip, timbangan digital serta satu Ponsel sebagai sarana komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi barang haram itu.

Dikatakan Bambang, pihaknya akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut akan kasus tersebut. Mengingat jumlah barang bukti yang disita cukup besar dan mengindikasikan adanya jaringan distribusi sabu di wilayah Kabupaten Malang.

Dirinya juga menyebutkan, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lainnya.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di tersebut,” ungkap Bambang.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2). Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait