Satresnarkoba Polres Malang Ringkus Dua Pengedar Beserta 11,3 Gram Sabu di Dampit

Satresnarkoba Polres Malang Ringkus Dua Pengedar Beserta 11,3 Gram Sabu di Dampit
Barang bukti milik kedua pelaku. (Ist)

Malang, SERU.co.id – Dua laki-laki pengedar Narkoba di Kecamatan Dampit, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Malang. Dari tangan pelaku berinisial LP dan MI tersebut, petugas juga turut amankan 11,3 gram sabu.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya aduan warga yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal rumah mereka. Dimana mereka menduga, berkaitan dengan peredaran barang haram Narkoba.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dampit. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” seru Bambang Subinajar.

Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan tersebut petugas berhasil menangkap salah satu tersangka. Yakni berinisial LP (48), di sebuah rumah yang berada di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Minggu (10/5/2026).

Dikatakan Bambang, dari hasil penggeledahan di rumah LP, petugas juga turut menemukan barang-barang bukti yang diduga kuat untuk menyalahgunakan narkoba. Yakni dua timbangan digital, pipet kaca, alat hisap sabu, plastik klip, sedotan plastik hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Selanjutnya, dari mulut LP petugas mendapatkan keterangan jika barang haram tersebut dirinya dapatkan dari seorang pemasok dengan inisial MI (31). Bermodalkan keterangan tersebut, pelaku MI juga turut ditangkap di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua tersangka, berikut barang bukti narkotika jenis sabu siap edar,” ungkap Bambang.

Dari tangan pelaku MI, juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu dengan total berat 11,3 gram.
Kemudian sedotan plastik, telepon genggam, serta tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.

Meskipun telah berhasil menangkap dua pengedar tersebut, Bambang mengaku, pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi terhadap kasus tersebut. Untuk saat ini polisi juga masih mendalami asal usul narkotika tersebut, sekaligus kemungkinan adanya jaringan lain.

“Dugaan sementara sabu tersebut akan diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pemasok barang tersebut,” ungkapnya.

Bambang menjelaskan, kedua tersangka kini ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana penjara. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id