Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang temukan empat surat kerja pemerintahan yang tidak sesuai SOP. Salah satu surat tersebut merupakan surat kerja Wakil Bupati, Lathifah Shohib, hingga akhirnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (13/5/2026).
Anggota Komisi IV, Zulham Akhmad Mubarrok menerangkan, dalam rapat tersebut seluruh komponen pemerintahan yang berkaitan dengan dugaan tersebut juga turut diundang. Sehingga titik temu permasalahan tersebut akan segera terselesaikan.
“Di sana ini kan didetailkan, bahwa administrasinya mana yang bermasalah dan ketemu semua. Ternyata betul, beberapa dokumentasi surat itu bermasalah. Di rapat tadi juga diungkapkan bahwa Pak Mendagri sudah melakukan intervensi, artinya ini sudah terdengar sampai ke Jakarta,” seru Zulham, saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Ia menerangkan, berdasarkan atensi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permasalahan ini, DPRD Kabupaten Malang, kemudian melakukan tindak lanjut melakukan upaya untuk mencari siapa pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini. Dengan harapan akan ada perbaikan dan tidak kembali terulang di waktu mendatang.
“Pada intinya, kita berharap pada perbaikan tata kelola pemerintahan, karena kalau pemerintahan surat-suratnya carut-marut, berbahaya. Yang kedua, kita minta transparansi tata kelola,” bebernya.
Dikatakan Zulham, terdapat beberapa kesalahan surat yang tidak sesuai SOP, dimana salah satunya adalah tanda tangan Bupati Malang. Dimana, dalam hal ini Bupati Malang, HM Sansui tidak pernah menandatangani surat tersebut, namun surat yang bersangkutan sudah terdapat tanda tangan.
“Terkait dengan dokumen yang sudah beredar, ternyata benar bahwa Pak Bupati tidak pernah merasa menandatangani surat itu yang scan. Dan itu di-scan. Maka pelakunya tentunya bukan Bu Wabup, karena ini kan teknis sekali. Dan saya yakin Bu Wabup tidak tahu-menahu soal hal-hal teknis begini,” jelasnya.
“Maka ada staf yang kemudian bertanggung jawab terhadap salah surat ini. Nah, ini sedang kita cari, nanti inspektorat akan turun melakukan tindakan. Kalau memang dirasa ini benar-benar administratifnya ini menyalahi ketentuan, maka akan ada sanksi dari inspektorat. Kalau PNS ya sanksinya sesuai dengan disiplin PNS, gitu sih Mas,” imbuh Zulham.
Ia menerangkan, selain tanda tangan Bupati Malang, ada beberapa surat yang tidak sesuai ketentuannya. Seperti surat dengan nomor sama tetapi isinya beda, penggunaan narahubung yang tidak sesuai dan lain sebagainya.
“Termasuk juga ada penyebutan nama beberapa orang yang ternyata orang ini bukan ASN gitu dan bukan orang yang berhak di sana disebutkan di surat. Termasuk tadi ada juga penggunaan kop yang tidak tepat dan seterusnya. Tapi minimal ini bukan hanya soal administrasi, ini soal tata kelola pemerintahan, jadi harus jelas, clear, jangan sampai ada masalah lagi di depan,” ungkapnya. (wul/ono)









