Ade Kurniawan Tempuh Jalur Hukum Usai Namanya Terseret Video Viral Penggerebekan Narkoba

Ade Kurniawan Tempuh Jalur Hukum Usai Namanya Terseret Video Viral Penggerebekan Narkoba
Mangapul Sirait menyebut Polisi saling rebut barang bukti sabu di mobil. (Youtube Forum Keadilan TV)

Tangerang, SERU.co.id – Video viral penggerebekan bandar Narkoba jenis sabu di Tangerang Selatan viral, disebutkan ada penggelapan barang bukti. Dalam video tersebut, nama Ade Kurniawan (47) ikut disebut dan dikaitkan dengan narasi yang dinilai tidak sesuai fakta. Merasa dirugikan, Ade kemudian melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya.

Ade Kurniawan melaporkan sejumlah akun media sosial ke pihak kepolisian. Setelah namanya disebut dalam video viral terkait penggerebekan bandar Narkoba jenis sabu di kawasan Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ade menilai, narasi dalam video tersebut menyesatkan dan mencemarkan nama baiknya.

Bacaan Lainnya

“Saya merupakan saksi langsung saat penggerebekan berlangsung. Namun, informasi dalam video yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” seru Ade, dikutip dari Beritabanten.com, Senin (22/12/2025).

Sebagai informasi, dalam video viral itu disebutkan aparat mengamankan 50 kilogram sabu. Disertai tudingan adanya penggelapan 20 kilogram barang bukti. Ade membantah keras klaim tersebut.

“Saya melihat langsung prosesnya, seluruhnya masih terbungkus rapi di dalam koper. Jumlahnya sekitar 30 kilogram, bukan 50 kilogram. Tidak ada yang digelapkan seperti yang disebut dalam video itu,” ujar Ade.

Ia menegaskan, narasi tersebut tidak hanya keliru. Namun, juga merugikan dirinya secara pribadi karena menyeret namanya dalam isu sensitif yang tidak berdasar.

Merasa dirugikan, Ade melalui kuasa hukumnya dari IMS Lawfirm & Associates resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Ade, Isram mengatakan, laporan tersebut telah dilayangkan sejak 12 Desember 2025.

“Laporan berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” jelas Isram.

Ia menyebut, pemilik akun yang dilaporkan salah satunya berinisial MS. Laporan tersebut menggunakan dasar Pasal 45 ayat (6) juncto Pasal 27A UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

“Pengunggah video tidak berada di lokasi kejadian. Tidak menyaksikan langsung proses penggeledahan maupun penghitungan barang bukti. Tapi narasinya seolah-olah fakta,” tegas Isram.

Sebelumnya, isu dugaan penggelapan barang bukti ini disorot Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Mangapul Sirait. Mangapul menyebut, adanya dugaan penggelapan 20 kilogram sabu oleh aparat.

“Nilai sabu impor dari China, Singapura, atau Malaysia bisa mencapai Rp1 miliar per kilogram. Kalau 20 kilogram, nilainya bisa Rp20 miliar,” ujarnya dalam tayangan di kanal YouTube Forum Keadilan TV.

Ia menyebut, kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial Y. Dimana suaminya, Tatang alias Itang, ditangkap meski tidak mengetahui isi koper yang disimpannya.

Menurut Mangapul, Tatang diminta oleh kakak iparnya berinisial US untuk mengambil empat koper yang disebut berisi pakaian kotor. Namun, koper tersebut kemudian diduga berisi narkotika.

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari pihak Ade Kurniawan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, perkara tersebut kini ditangani Direktorat Siber.

“Iya benar, laporannya sudah diterima dan ditangani oleh Siber,” pungkas Buher, sapaannya, dilansir dari lampuhijaucoid. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim